Haul ke-6 Sambutan Kegiatan Haul KH. Subhan Cholil Oleh Kepala Madrasah




Alhamdulillah tepat pada hari Sabtu, 12 Desember 24 keluarga besar Yayasan PPKP Darul Ma'la meliputi Bapak/Ibu Dewan Guru, Karyawan MA PPKP Darul Ma'la, Pengurus Yayasan dan Perwakilan Alumni bisa melaksanakan rangkaian kegiatan di hari ke-2  dalam acara Haul KH Subhan Kholil Ke-6 dengan diisi kegiatan Tahlil dan Tahtimul Qur'an binnadhor. Dan kegiatan sebelumnya adalah Ziarah & Tahtimul Qur'an Binnadhor siswa serta rapat dewan guru terlebih dahulu secara sederhana, yaitu pada hari Selasa, 10 Desember 2024 bertempat di Ruang Multimedia MA Darma,

Berdasarkan rapat selapanan inilah yang akhirnya menghasilkan sebuah keputusan tentang realisasi dari rencana rangkaian kegiatan Haul KH Subhan Cholil ke-6 Kegiatan haul ini dikemas sebagai kegiatan silaturahmi yang masuk perkara muamalah (sosial) dalam ranah Ibadah Ghoiru Mahdhoh mengatur interaksi atau hubungan seorang hamba dengan sang kholik tanpa menyampingkan hubungan antara sesama hamba (manusia) itu sendiri.

Dengan adanya kegiatan haul ini diharapkan akan Meningkatkan Kebersamaan, Mencari Persamaan, Memahami Perbedaan Menuju Kesuksesan. sebuah persamaan ide atau gagasan, dengan cara meminimalisir sekaligus memahami segala jenis perbedaan, untuk melangkah bersama menggapai kesuksesan dan kejayaan kembali. Karena tanpa itu semua, mustahillah kesuksesan dan kejayaan dapat diraih kembali.

Semoga sukses selalu menyertai kita semua. Aamiin

Cara Menentukan Hukum Haul

Untuk mengetahui status hukum haul, tidak bisa dilepaskan dari bentuk kegiatan dalam rangkaian acaranya. Artinya, menghukumi haul sama saja dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu sendiri.

Haul sebenarnya diserap dari bahasa Arab al-haul yang berarti tahun. Kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali, pada hari kematian /wafatnya orang yang di hauli.

Jika kita perhatikan, muatan peringatan haul KH. Subahan Cholil tidak lepas dari 4 hal. 
  1. Pertama, hataman binnadhor 
  2. Kedua, tahlil yang dirangkai dengan doa kepada keluarga atau tokoh tertentu yang sudah meninggal.
  3. Ketiga, sedekah internal yang diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada acara tersebut,
  4. Pembacaan secara singkat sejarah orang yang dihauli, yang mencakup  jasa-jasa, serta keistimewaan yang kiranya patut diteladani. (Untuk generasi yang akan datang). Untuk saat ini diisi seminar pendidikan.
Status hukum empat hal tersebut, dengan sendirinya akan menentukan hukum haul.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan 4

Iklan 5

Contact Form