- Asesmen Madrasah (AM) pengganti Ujian Madrasah (UM), yang diujikan dalam Asesmen Madrasah (AM) adalah semua mapel terakhir yang diajarkan di kls XII (Sesuai struktur kurikulum yang berlaku dalam satuan pendidikan) dan yang diuji adalah hanya siswa siswi kls XII untuk memenuhi Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
- Moda (bentuk atau jenis) Pelaksanaan AM yang kita pakai AMBKP.
- Jumlah peserta keseluruhan AM TP. 2025/2026, 88 anak (IPA 30 IPS 58 anak) (IPA PA 8 PI 22, IPS PA 29 PI 29). Ada 5 Ruang maksimal 20 anak setiap ruangnya. Mia (2 ruang ), Iis (3 ruang)
- AM di MA PPKP Darul Ma'la dilaksanakan pada tanggal 10 April sd 18 April ( 2 Maret sd 18 April sesuai POS AM)
- Bentuk soal (mode AM) yang kita pakai adalah tes tertulis terdiri dari 40 Soal (berbentuk pilihan ganda dan pilihan ganda komplek) dan 5 Soal (berbentuk Isian dan Uraian) untuk mapel non eksak, dan 35 soal pilihan ganda dan 5 soal essay dan uraian untuk mapel eksak. Catatan Soal AM tertulis minimal harus ada 3 bentuk soal.
- Moda AM yang kita pakai di tahun pelajaran 20252026 sama dengan ditahun sebelumnya yaitu moda AMBKP (Asesment Madrasah Berbasis Kertas Pensil)
- Kepengawasan AM 1/2 orang pengawas dan silang antar mapel (Sesuai Standard Operating Procedure/Prosedur Operasi Standar AM). Bukan guru mapel yang diujikan)
- Nomor peserta AM 15 digit (2 digit pertama tahun ujian, 2 digit kedua provinsi untuk jateng kode 11, 2 digit ketiga kabupaten untuk Pati kode 18, 1 digit keempat jenjang sekolah untuk MA kode 3, 4 digit kelima kode Madarsah untuk MA DARMA kode 0006, 4 digit keenam nomor urut peserta AM. CONTOH 26-11-18-3-0006-0001
- Selama pelaksanaan AM Panitia wajib menyedikan panduan dan pelaksanaan am sesuai POS. Juklak atau Juknis AM 2025/2026 meliputi : POS AM, SK, Panitia, Daftar Peserta, Tata tertib Peserta, Tata tertib Pengawas, Jadwal AM, Denah Lokasi, Denah tempat duduk peserta, Arsip Kisi" dan Soal, Daftar Hadir Peserta, Daftar Hadir Pengawas, Berita acara AM, Daftar Nilai dan lain-lain Catatan semuanya tercetak dan tersusun dengan rapi persiapan menghadapi visitasi dari pengawas maupun kemenag (pemantauan & evaluasi)
- Kriteria kelulusan : menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sd 5, Memperoleh nilai sikap minimal baik, Mengikuti AM yang diselenggarakan dan dinyatakan lulus ujian syafahi.
- Kelulusan peserta didik madrasah ditentukan melalui rapat dewan guru pada Madrasah bersangkutan dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah.
- Pengumuman kelulusan untuk Madrasah Aliyah (MA) diperkirakan pada minggu pertama bulan 4 Mei 2024 dan diumumkan secara online.
- Peserta bisa keluar minimal 10 menit sebelum ujian berakhir
- Yang terpenting pengawasan dilaksanakan dengan baik.
- Kebersihan ruang dan teras ujian diagendakan dari anak OSIM, untuk piket kebersiah dari peserta ujian bersifat insedentil.
- Pengawas jam pertama mendampingi anak mengaji, pengawas jam ke-2 mendampingi anak jama'ah.
