Kompetensi Yang Harus Dikuasai Pendidik

Kompetensi Yang Harus Dikuasai Pendidik
Kompetensi pedagogik sendiri diatur di dalam UU No. 14 tahun 2005 Pasal 10 tentang Guru dan Dosen.
  1. Memahami Karakter Peserta Didik
  2. Menguasai Teori Belajar
  3. Mampu Mengembangkan Kurikulum
  4. Menciptakan Pembelajaran yang Mendidik
  5. Mampu Mengembangkan Potensi Peserta Didik
  6. Mampu Berkomunikasi dengan Peserta Didik
  7. Kemampuan untuk Melakukan Evaluasi Pembelajaran
Kompetensi Kepribadian sabar, supel, jujur, rendah hati, ikhlas, santun, berwibawa,
Kompetensi Profesional kompetensi atau kemampuan untuk bisa menjalankan tugas-tugas tenaga pendidik
Kompetensi Sosial kemampuan menjalin hubungan sosial, seperti kemampuan yang baik dalam berkomunikasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form