Kompetisi Yang Harus Dimiliki Kepala Madrasah

 Kepala Madrasah dituntut memiliki  5 kompetensi 

  1. Kompetensi kepribadian, 
  2. Kompetensi Manajerial, 
  3. Kompetensi Supervisi, 
  4. Kompetisi Kewirausahaan
  5. Kompetensi Sosial.

Kompetensi Kepribadian menuntut kepala madrasah memiliki :
  1. Integritas kepribadian yang kuat, (konsisten dalam berfikir, berkomitmen, tegas, disiplin dalam menjalankan tugas,)
  2. Memiliki keinginan yang kuat dalam mengembangkan diri sebagai kepala madrasah,
  3. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas, meliputi selalu menginformasikan secara transparan dan proporsional kepada guru, karyawan dan peserta didik mengenai rencana, proses pelaksanaan dan efektifitas program.
  4. Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam kepemimpinannya. 
  5. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin.
Kompetensi Manajerial 
Kemampuan mengelola madarasah yakni proses pengelolaan madrasah mulai dari perencanaan, mendayagunakan,  menerapkan, mengembangkan dan mengontrol kegiatan yang ada di madrasah secara efektif dan efisien.

Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah merupakan salah faktor yang mempengaruhi peningkatan profesionalisme guru. Hal ini dapat dilihat dari program supervisi yang telah disusun dengan menetapkan tujuan, sasaran, dan prosedur pelaksanaan supervisi, dan bekerja sama dengan pengawas madrasah.

Kompetensi Kewirausahaan adalah Kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, dimana dengan menguasai komptensi tersebut kepala sekolah akan mudah mengembangkan sekolah agar lebih efektif dan efisien. Kewirausahaan adalah kemampuan menciptakan sesuatu yang baru secara kreatif dan inovatif untuk mewujudkan nilai tambah. Kreatif berarti menghasilkan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Inovatif berarti memperbaiki, memodifikasi, atau mengembangkan sesuatu yang sudah ada. Nilai tambah berarti memiliki nilai lebih dari sebelumnya.
Kompetensi Kewirausahaan ini disingkat lebih mudah diingat dalam kata Emaslim edukator, manager, administrasi, supervisi, liader, inovator, motivator

Kompetensi Sosial Kepala Madrasah sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007, meliputi: 
  • Bekerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah, 
  • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, (Ansor, Kepengurusn Dalam Takmir Masjid 
  • Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form