- Asesmen Madrasah (AM) jelas bebeda dengan Asesmen Nasional (AN).
- Asesmen Madrasah (AM) dimulai tahun pelajaran ini 2022/2023 pengganti Ujian Madrasah (UM), yang diujikan dalam Asesmen Madrasah (AM) adalah semua mapel terakhir yang diajarkan di kls XII (Sesuai struktur kurikulum yang berlaku dalam satuan pendidikan) dan yang diuji adalah hanya siswa siswi kls XII untuk memenuhi Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
- Sedang Asesmen Nasional (AN) dimulai tahun TP. 2021/2022 pengganti Ujian Nasional (UN) yang diujikan fokus pada kompetensi literasi, numerasi, karakter serta kondisi lingkungan belajar dan yang diuji kepala madrasah, seluruh guru, dan yang dipilih dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud (untuk MA diambil dari kls XI).
- Moda (bentuk atau jenis) Pelaksanaan AM bebas bisa AMBK, AMBKP atau yang lain, sedangkan Moda AN hanya satu yaitu berbasis koputer ANBK.
- Mode (ragam cara atau bentuk) soal AM bebas bisa tertulis, praktik, Portofolio, Penugasan atau bisa bentuk lainnya sedangkan AN tertulis saja.
- Jumlah peserta keseluruhan AM TP. 2022/2023, 103 anak (55 PA, 48 PI) Jumlah proktor 3, Teknisi 3, Pengawas 28. Ada 6 Ruang maksimal 20 anak setiap ruangnya. 70 Mia ( 4 ruang ), 33 Iis (2 ruang)
- AM di MA PPKP Darul Ma'la dilaksanakan pada tanggal 27 Maret sd 6 April
- Bentuk soal (mode AM) yang kita pakai adalah tes tertulis terdiri dari 40 Soal (berbentuk pilihan ganda dan pilihan ganda komplek) dan 5 Soal (berbentuk Isian dan Uraian) untuk mapel non eksak, dan 35 soal pilihan ganda dan 5 soal essay dan uraian untuk mapel eksak. Catatan Soal AM tertulis minimal harus ada 3 bentuk soal.
- Ujian Munaqosah sebagai bagian dari AM dan menjadi penyempurnya Kriteria Kelulusan pada satuan pendidikan dan penentu dikeluarkannya Surat Keterangan Lulus (SKL) mengujikan 3 kompetensi yaitu 1. Kompetensi Fiqih/Fasholatan, 2. Kompetensi Dzikir dan Tahlil dan 3. Kompetensi Al Qur'an (Membaca dan Menghafal Surat-surat Pendek Juz 30). Catatan Kisi-2 udah dishare ke anak dan udah ditulis.
- Moda AM yang kita pakai di tahun pelajaran 2022/2023 sama dengan ditahun sebelumnya yaitu moda AMBKP (Asesment Madrasah Berbasis Kertas Pensil)
- Kepengawasan AM 1 orang pengawas dan silang antar mapel (Sesuai Standard Operating Procedure/Prosedur Operasi Standar AM).
- Nomor peserta AM 15 digit (2 digit pertama tahun ujian, 2 digit kedua provinsi untuk jateng kode 11, 2 digit ketiga kabupaten untuk Pati kode 18, 1 digit keempat jenjang sekolah untuk MA kode 3, 4 digit kelima kode Madarsah untuk MA DARMA kode 0006, 4 digit keenam nomor urut peserta AM. CONTOH 23-11-18-3-0006-0001
- Selama pelaksanaan AM Panitia wajib menyedikan Juklak atau Juknis AM 2023 meliputi : POS AM, SK, Panitia, Daftar Peserta, Tata tertib Peserta, Tata tertib Pengawas, Jadwal AM, Denah Lokasi, Denah tempat duduk peserta, Arsip Kisi" dan Soal, Daftar Hadir Peserta, Daftar Hadir Pengawas, Berita acara AM, Daftar Nilai dan lain-lain Catatan semuanya tercetak dan tersusun dengan rapi persiapan menghadapi visitasi dari pengawas maupun kemenag.
- Yang terpenting pengawasan dilaksanakan dengan baik.
Dokumentasi Foto Pelaksanaan AM