Senin, 24 Juli 2023
- Anak" yang kemarin belum naik atau belum menerima raport semester genap, segera menyelesaikan tugas"nya dan untuk sementara tidak boleh masuk kelas.
- Untuk Siswa selain hari senin wajib memakai peci, ketika upacara memakai topi.
- Kelas tahfidz pagi di pondok dihidupkan lagi, anak" yang sebelumnya mengikuti diusakan untuk mengikitu kembali.
- Bagi siswa/i yang terlambat, wajib menyerahkan kuncinya dan mengaji setelah dzuhur 15 atau 20 menit dibimbing langsung oleh guru piket.
- Siswa/i hanya diperkenankan memarkir montornya di tempat parkir yang tersedi dan di Indoor, selain itu demi kemanan sepeda montornya wajib untuk digembeti.
- Evaluasi presensi jamaah dzuhur akan dilaksanakan seminggu sekali oleh wali kelas.
- Ketidak ikutan jamaah dzuhur maka wali murid akan diundang di Madarasah.
- Administrasi dinding (struktur kelas, jadwal piket, jadwal pelajaran, radius siswa dll) diusahakan sudah terbentuk diawal minggu pertama masuk.
- Asamaul Husna bisa digandakan dan ditempel di atas meja masing" anak biar yang belum hafalpun bisa mengikuti.
- Alqur'an, sandal dan mukena wajib bawa sendiri dan setiap pagi diusahakan untuk wudlu dulu dari rumah.
- Kebersihan ruang kelas diperhatikan dan diutamakan terlebih dahulu sebelum KBM berlangsung.
- Kelengkapan seragam seperti atribut, jilbab, ikat pinggang, kaoskaki dan sepatu mohon menjadi perhatian untuk semua kecuali untuk kls X.
- Untuk petugas parkir wajib datang lebih awal, menata ketertiban kendaraan di area parkir.
- Yang tidak hadir dalam bimbingan wali kelas Bapak Mahfud Hidayat, S.Pd.I (Wali Kelas XI S2).
Tugas utama wali kelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Diantaranya sebagai berikut :
- Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya,
- Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik,
- Menyelenggarakan administrasi kelas
- Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik,
- Membuat catatan khusus tentang peserta didik,
- Mencatat mutasi peserta didik,
- Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar.