Pembinaan & Briefing Pagi sebelum PTS/STS Gasal 2023




Pembinaan Guru
  • Masalah yang lagi kita hadapi sangatlah besar (nasional) karena hubungannya dengan pelanggaran Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
  • Wali menuntut madrasah untuk bertindak tegas terhadap guru yang bersangkutan, atau wali menempuh jalur hukum.
  • Untuk sementara dari pembina yayasan sanksi dihentikan dari Wali Kelas skors beberapa bulan, seandainya pihak wali murid tdk terima maka sanksi yang lainnya menunggu hasil keputusan rapat. 
  • Perwakilan dari Madrasah meminta maaf pada wali murid. 
  • Dan kedepannya ada perubahan besar di kesiswaan 
  • Kompetensi Yang Harus Dikuasai Pendidik Kompetensi pedagogik sendiri diatur di dalam UU No. 14 tahun 2005 Pasal 10 tentang Guru dan Dosen. 1. Memahami Karakter Peserta Didik. 2. Menguasai Teori Belajar. 3. Mampu Mengembangkan Kurikulum. 4. Menciptakan Pembelajaran yang Mendidik 5. Mampu Mengembangkan Potensi Peserta Didik. 6. Mampu Berkomunikasi dengan Peserta Didik. 6. Kemampuan untuk Melakukan Evaluasi Pembelajaran. Kompetensi Kepribadian sabar, supel, jujur, rendah hati, ikhlas, santun, berwibawa, Kompetensi Profesional kompetensi atau kemampuan untuk bisa menjalankan tugas-tugas tenaga pendidik. Kompetensi Sosial kemampuan menjalin hubungan sosial, seperti kemampuan yang baik dalam berkomunikasi.
  • Seorang guru (tenaga pendidik) tugasnya utamanya adalah membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
  • Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
  • Contoh Bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan : Siswa SDN di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang tewas setelah dipukuli oleh teman sekelasnya ketika guru sedang keluar untuk mengisi tinta spidol. Siswa SMAN 2 Kefamemanu, Nusa Tenggara Timur, yang koma usai menjalani hukuman membenturkan kepala di meja yang diberikan gurunya, karena tidak mengerjakan tugas Bahasa Jerman, Oknum guru yang memukuli murid, Penganiayaan siswi di salah satu SMA di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh siswi sekolah lain, Kasus kekerasan seksual dilingkungan sekolah JIS.
  • Dasar larangan tindak kekerasan pada satuan pendidikan : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
  • Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan.
  • Koordinasi dalam segalah hal, kekosongan adalah kerusakan. 
Briefing PTS
  1. Soal PTS/STS dipastikan sudah fix semua kalau blm segera diopyai dan diselesaikan.  
  2. Jadwal PTS/STS, Pengawas, Denah Ruang, ditempel di ruang pengawas/guru
  3. Kartu sementara wajib disiapkan oleh panitia PTS/STS warna putih.
  4. Kartu peserta PTS/STS kelas X pink, XI hijau, XII biru atau warna lainnyapun bisa.
  5. Yang belum bisa menyelesaikan administrasi disediakan surat pernyataan ditanda tangani oleh wali/orang tua.
  6. Mengaji pagi 15 menit selama PTS/STS, Juz Amma untuk mengasah hafalan anak" dimulai dari suroh An Nas (anak" wajib buka Al-qur'an, yang belum hafal biar tambah hafal, yang udah hafal bisa belajar memahami ma'na dan penulisannya) dan diingatkankan selalu berwudlu dari rumah sebelum berangkat ke Madrasah
  7. Peserta PTS/STS yang telat tidak diperkenankan masuk, kecuali telah mendapatkan kartu keterangan terlambat dari panitia.
  8. Kebersihan tempat sampah dan ruang PTS wajib jadi perhatian pengawas ruang sebelum soal dibagikan, baik di jam pertama maupun jam-jam berikutnya, meskipun ada aturan bersih" ruang dilaksanakan sebelum pulang.
  9. Coret"an atau dokumen kertas lainnya dikumpulkan dan kembali ke panitia untuk untuk dimasukkan bank sampah. 
  10. Anak" yang memakai sepatu yg tidak sesuai standar aturan yaitu bertali dan dominan warna hitam, bisa diminta sepatunya (anak nyeker) dan bisa diambil ketika pulang. Untuk selanjutnya sepatu disita dan hanya ortu yg bisa ambil.
  11. Anak yang udah selesai mengerjakan bisa keluar maks 15 menit sebelum waktunya (untuk istirahat mempersiapkan diri pada jam berikutnya, dan berwudlu ketika jam terakhir).
  12. Tugas pengawas jam pertama, mendampingi anak2 mengaji dan tugas pengawas jam terakhir mendampingi anak2 sholat dzuhur berjama'ah... Mohon absen sholat dzuhur tidak diwakilkan ke anak.
  13. Wali kelas wajib hadir mendampingi anak bersih" kelas, pembagian kartu dan pengecekan administrasi pada H-1 Pelanksanaan PTS &STS.
  14. Yang paling penting kepengawasan dilaksanakan dengan baik, karena sia" dilaksanakan PTS/STS apabila kepengawasan tidak dilaksanakan dengan baik.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan 4

Iklan 5

Contact Form