Pelaksaan Zakat Fitrah Di Madrasah

Ada 3 mekanisme penunaian zakat fitrah berikut penjelasannya, antara lain:

Pertama, zakat fitrah dapat disalurkan secara mandiri.Teknis yang pertama ini dilakukan dengan cara tanpa melibatkan unsur kepanitiaan zakat, baik Amil Syar’i maupun non Amil Syar’i, melainkan langsung diberikan secara mandiri dari muzakki kepada mustahiq. Kejelian dalam menentukan mustahiq yang benar-benar memenuhi syarat menjadi persoalan di sini. Jika memang ia mampu mendeteksi mustahiq yang memenuhi syarat, maka dipersilahkan untuk dilakukan. Namun, jika tidak mampu mendeteksinya, alangkah baiknya disalurkan lewat kepanitiaan. Pada dasarnya, penyaluran zakat secara mandiri seperti ini dianggap lebih baik ketimbang jalur kepanitiaan, sebab dapat meminimalisir terjadinya penyalah gunakan kebijakan. Al-Nawawi berkata:

ي بَيَانِ الْأَفْضَلِ. قَالَ أَصْحَابُنَا: تَفْرِيقُهُ بِنَفْسِهِ أَفْضَلُ مِنَ التَّوْكِيلِ بِلَا خِلَافٍ، لِأَنَّهُ عَلَى ثِقَةٍ مِنْ تَفْرِيقِهِ بِخِلَافِ الْوَكِيلِ
“Penjelasan tentang yang penyaluran yang lebih utama. Ashhab Syafi’i berpendapat: pendistribusian zakat dari muzakki secara mandiri lebih utama daripada diwakilkan tanpa adanya khilaf, sebab terbangun asas kepercayaan secara mandiri, lain halnya dengan wakil” (al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Dar al-Fikr, 1347 H], Juz 6, Hal 165)
Namun kekurangannya, ia tidak mampu menyama ratakan perolehan mustahiq, sehingga sangat rentan memunculkan keirian antar mustahiq, mengingat zaman sekarang zakat fitrah itu dinanti-nanti oleh fakir miskin (semestinya ini keliru, sebab zakat fitrah tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan. Jika mustahiq dinilai layak, maka tidak perlu mendapat zakat fitrah).

Kedua, zakat fitrah dapat disalurkan lewat Amil zakat.
Siapakah yang dimaksud Amil di sini? Yaitu seseorang yang diangkat dan ditugaskan oleh imam (pemerintah) untuk mengambil zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak (mustahiq). Definisi ini lumrah ditemukan, misalnya tercantum di Fath al-Qarib al-Mujib berikut:
وَالعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيهَا
“Amil adalah orang yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan menyalurkannya kepada para mustahiq” (Ibn Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], Hal 133)
Pada praktiknya, yang diakui sebagai Amil oleh pemerintah cenderung lebih luas dan siapapun bisa menjadi Amil asalkan mendapat SK dari pihak yang berwenang. Dalam PP No 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa ada 3 lembaga yang diakui sebagai Amil. Antara lain: BAZ (Badan Amil Zakat), LAZ (Lembaga Amil Zakat), dan AP/AKP (Amil Perseorangan/Amil Perkumpulan Perseorangan) dengan berbagai macam persyaratan. Di tubuh NU sendiri, jangkauan LAZ hingga UPZ di tingkat ranting sudah ada yang diangkat menjadi Amil Syar’i.
Mengapa harus Amil Syar’i? Karena Amil menjadi bagian penting untuk mengelola dan mendistribusikan Zakat Fitrah berdasar kemaslahatan dengan akurasi yang tepat. Amil Syar’i adalah pengelola zakat yang legal. Ia berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, maka muzakki telah gugur kewajiban. Di satu sisi, Amil berhak mengambil bagian zakat dan apabila diperlukan biaya operasional berhak pula untuk mengambil dari sebagian zakat.
Dalam ketentuan fikih, mengangkat Amil Syar’i ini hukumnya wajib. Al-Syairazi menyatakan:
وَيَجِبُ عَلَى الإِمَامِ أَنْ يَبْعَثَ السُّعَاةَ لِأَخْذِ الصَّدَقَةِ، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالخُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِهِ كَانُوا يَبْعَثُونَ السُّعَاةَ
“Wajib atas pemerintah untuk mengangkat para pekerja (amil) untuk mengambil zakat, sebab Nabi Saw dan khulafa’ setelahnya mereka selalu mengutus pekerja tersebut” (Abu Ishaq al-Syirazi, al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th], Juz 1, Hal 309)
Dengan demikian, jika muzakki menyalurkan zakatnya ke Amil Syar’i, maka ia cukup membawa beras zakatnya sebanyak kurang lebih 2,5-3 Kg (atas dasar khilafiah) kepada Amil. Seketika itu, gugur sudah kewajiban muzakki.

Ketiga, zakat fitrah dapat disalurkan melalui Panitia Zakat.
Siapa Panitia Zakat di sini? Mereka adalah non Amil Syar’i. Artinya, mereka adalah para relawan yang secara suka rela membantu pendistribusian zakat fitrah. Biasanya ini terjadi di lingkungan masjid, mushala, atau bahkan madrasah. Inilah pokok pembahasan pada tema ini.
Tentunya, Panitia Zakat ini ketentuannya tidak sama dengan Amil Syar’i. Mereka tidak boleh memungut bagian dari zakat fitrah tersebut. Mereka hanya sebatas wakil dari muzakki yang ditugasi untuk menyalurkan kepada fakir miskin yang berhak. Ini artinya, Panitia Zakat hanya sebatas fasilitator dan mediator tersampainya zakat dari tangan muzakki ke tangan mustahiq.
Konteks zakat fitrah di sekolah yang tergolong pada kategori penyaluran non Amil Syar’i, maka hal ini diperbolehkan. Al-Nawawi menyatakan:
لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِي صَرْفِ الزَّكَاةِ الَّتِي لَهُ تَفْرِيقُهَا بِنَفْسِهِ… وَإِنَّمَا جَازَ التَّوْكِيلُ فِي ذَلِكَ مَعَ أَنَّهَا عِبَادَةٌ لِأَنَّهَا تُشْبِهُ قَضَاءَ الدُّيُونِ، وَلِأَنَّهُ قَدْ تَدْعُوا الْحَاجَةُ إلَى الْوَكَالَةِ لِغَيْبَةِ الْمَالِ وَغَيْرِ ذَلِكَ. قَالَ أَصْحَابُنَا: سَوَاءٌ وَكَّلَهُ فِي دَفْعِهَا مِنْ مَالِ الْمُوَكِّل أَوْ مِنْ مَالِ الْوَكِيلِ، فَهُمَا جَائِزَانِ بِلَا خِلَافٍ
“Boleh bagi seseorang untuk mewakilkan pentasarufan zakat yang mana ia berhak untuk membaginya sendiri…. Kebolehan tersebut dilandasi atas dasar bahwa zakat termasuk kategori ibadah, sebab zakat menyerupai pelunasan hutang. Terkadang juga tertuntut kebutuhan untuk mewakilkannya, sebab tiadanya harta atau selainnya. Ashhab Syafi’i berkata: baik ia mewakilkan penyerahannya dari harta muwakkil atau dari wakil. Keduanya diperbolehkan tanpa khilaf” (al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Dar al-Fikr, 1347 H], Juz 6, Hal 165)
Dengan demikian, bagi muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Panitia Zakat non Amil Syar’i, maka sama dengan ia mewakilkan pentasarufan zakatnya kepada panitia, sehingga panitia sebagai wakil dari muzakki akan menyalurkannya kepada mustahiq. Jika ternyata zakatnya belum tersampaikan kepada mustahiq, maka kewajiban muzakki belum gugur. Di sinilah perlunya muzakki untuk memantau penyaluran zakat fitrah Panitia hingga benar-benar terdistribusikan dengan benar. Al-Nawawi menyatakan demikian dengan redaksi:
وَعَلَى تَقْدِيرِ خِيَانَةِ الْوَكِيلِ، لَا يَسْقُطُ الْفَرْضُ عَنِ الْمَالِكِ، لِأَنَّ يَدَهُ كَيَدِهِ. فَمَا لَمْ يَصِل الْمَالُ إلَى الْمُسْتَحِقِّينَ، لَا تَبْرَأُ ذِمَّةُ الْمَالِكِ، بِخِلَافِ دَفْعِهَا إلَى الْإِمَامِ فَإِنَّهُ بِمُجَرَّدِ قَبْضِهِ تَسْقُطُ الزَّكَاةُ عَنِ الْمَالِكِ
“Atas dasar pengkhianatan wakil (panitia), maka kewajiban zakat masih belum gugur dari pemilik (muzakki), sebab kuasa pemilik sama dengan kuasa wakil. Sehingga, bilamana harta tersebut belum sampai kepada para mustahiq, tanggungan pemilik belum selesai. Lain halnya jika disalurkan kepada pemerintah, maka dengan diterimanya harta tersebut telah menggugurkan kewajiban zakat pemilik” (al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Dar al-Fikr, 1347 H], Juz 6, Hal 165). Wallahu a’lam…

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan 4

Iklan 5

Contact Form