Hasil Resume Diklat Koperasi tanggal 13 sd 17 Maret 2023 di New Merdeka :
- Undang" Koperasi : Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama. Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
- Perbedaan Koperasi Simpan Pinjam dengan Usaha Lainnya, koperasi simpan pinjam bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya melalui akses permodalan yang didapat dari koperasi, di mana pengelolaannya dilakukan secara mandiri dan demokratis, serta para anggotanya bergabung secara sukarela. Berbeda dengan perbankan atau lembaga lainnya yang berusaha mencari nasabah sebanyak- banyaknya, koperasi saat ini memang dibolehkan untuk memberikan akses permodalan kepada nonanggota tetapi dengan syarat tertentu.
- Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Resiko Koperasi Simpan Pinjam, sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya, Koperasi Simpan Pinjam tentu memiliki beberapa risiko keuangan seperti pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan/fraud hingga money laundry atau pencucian uang.
- Koperasi Aktif adalah Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota."
- Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
- Sementara itu, koperasi yang sehat ditandai dengan adanya Rapat Anggota Tahunan yang masih berjalan. Koperasi itu harus beroperasi setidaknya satu tahun buku. Aspek permodalan koperasi juga harus menunjukkan aktiva produktif.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum disebut KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota) KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Modal Koperasi adalah hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota setiap bulan. Modal pinjaman dapat berasal dari : Anggota,Koperasi lainnya dan atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Sumber lain yang sah. Dana cadangan koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan." Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal. Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
- Ekuitas Dalam koperasi Simpan Pinjam terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib dan dicatat sebesar nilai nominalnya, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha yang belum dibagi.
- Neraca Keuangan adalah salah satu bagian dalam laporan keuangan yang isinya mencatat informasi terkait aset atau aktiva, kewajiban atau pasiva, dan modal pada waktu tertentu.
- Aktiva produktif (Wujud) adalah aset yang memberi keuntungan jangka panjang. Contoh Kredit, Surat berharga, penempatan dana antar bank, Tagihan akseptasi, Reserve repurchase agreement, Tagihan derivatif, Penyertaan, Transaksi rekening administratif, Penyediaan dana sejenis lainnya.
- Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) berfungsi sebagai cadangan biaya antisipasi terhadap kerugian, yang ditempatkan pada pos aktiva pada suatu neraca pada laporan keuangan. Biasanya PPAP diperhitungkan sebagai faktor yang berpengaruh terhadap penambahan dan pengurang dari suatu laporan laba rugi bisnis bank.
- Pasiva/Sumber (liabilitas) contohnya adalah uang yang dipinjam dari pihak lain, giro atau cek yang belum dibayarkan, dan pajak penjualan yang belum dibayarkan ke negara.
- Filling Cabinet adalah menyimpan barang pada kantor atau instansi tertentu seperti dokumen, arsip, file penting. Filling cabinet dibutuhkan agar seluruh dokumen dan arsip dapat tersimpan dengan baik dan aman.
- Cash Opname adalah perhitungan fisik kas (uang) yang dimiliki oleh klien, kemudian auditor menggolongkan kas yang dimiliki klien berdasarkan nilai nominalnya, dan terakhir auditor menghitung besarnya kas yang dimiliki klien.
- Peraturan Khusus (Persus) bisa digunakan oleh pengawas koperasi untuk menilai apakah tugas-tugas manajerial di koperasi telah dilaksanakan atau belum. Jadi Persus ini berfungsi sebagai dua hal, yaitu Pertama, sebagai Panduan (guidances) bagi pengurus dan pengelola koperasi.
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum kekuasaan tertinggi pada koperasi, yang antara lain berguna untuk : Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu. Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang.
- Tugas Pengawas Koperasi : Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi, Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi, Memberikan koreksi sara teguran dan peringatan kepada Pengurus, Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. Wewenang Pengawas Koperasi : Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi, Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi, Memberikan koreksi saran teguran dan peringatan kepada Pengurus, Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
- Syarat-syarat Menjadi Pengurus Koperasi : Berasal dari anggota minimal 2 tahun, Mempunyai sifat jujur dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mempunyai kemampuan dan ketrampilan untuk mengurus koperasi, Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengawas.
- Laporan keuangan koperasi simpan pinjam berisi tiga bagian utama, yaitu : Neraca berisi informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dari lembaga keuangan pada akhir periode tertentu. Neraca ini memberikan gambaran mengenai posisi keuangan lembaga keuangan pada akhir periode tertentu. Laporan laba rugi: Berisi informasi mengenai pendapatan dan biaya lembaga keuangan selama periode tertentu. Laporan laba rugi ini memberikan gambaran mengenai kinerja keuangan lembaga keuangan selama periode tertentu. Laporan arus kas: Berisi informasi mengenai arus masuk dan keluar kas dari lembaga keuangan selama periode tertentu. Laporan arus kas ini memberikan gambaran mengenai sumber dan penggunaan kas lembaga keuangan selama periode tertentu.
- SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Prinsip kehati-hatian koperasi merupakan prinsip untuk melindungi pembiayaan dan berbagai permasalahan dengan cara mengenal customer (anggota) melalui identitas calon anggota, dokumen pendukung informasi dari calon anggota dan anggota lainnya.
- Bentuk penyimpangan dalam pengadaan inventaris kantor, misalnya : volume barang yang tidak sama dengan yang tertulis di dokumen lelang, jaminan pasca jual palsu, tidak sesuai spek dan kualifikasi teknis dengan apa yang ada pada nota pembelian, adanya contract change order di tengah pengerjaan dan memungkinkan terjadinya perubahan spek dan kualifikasi pekerjaan.
- Contract change order (CCO) adalah persetujuan tertulis untuk mengubah dokumen kontrak yang berisikan modifikasi, penambahan, atau memberi alternatif lain pada pekerjaan.
- Komponen aset lancar koperasi simpan pinjam diantaranya : Kas, Penempatan dana pada bank/usaha simpan pinjam oleh koperasi sekunder, Surat Berharga, Piutang Usaha, Pinjaman yang diberikan, Penyisihan Pinjaman yang tak tertagih, Perlengkapan, Biaya Dibayar di muka, Pendapatan Yang Masih Harus Diterima, PPh dibayar dimuka, Aset lancar lain.
Hasil Lain Dari Uji Kompetensi Ini
Mengetahui Profile Koppontren Darul Ma'la
Cukup Klik Di Sini👇
Dokumentasi Foto Kegiatan
 |
Foto Bersama Pelatihan Pengawas Kopersi |
 |
Cek In Peserta |
 |
Pemateri 1 Ibu Rumiyati Jepara |
 |
Pemateri 2 Bapak Sadi Pati |
 |
Menu Maksi |
 |
Foto Bareng Saat Uji Kompetensi |
 |
Foto Bareng Saat Mengerjakan Uji Kompetensi |
 |
Foto Bareng Saat selesai Uji Kompetensi |
 |
Sertifikat |
 |
Penutupan |
 |
Penutupan 2 |